TUGAS-2: KN; Hubungan Internasional, Perjanjian Internasional, Hukum Internasional, & Sengketa Internasional

Kewarganegaraan Itu Mengasyikkan!


HUBUNGAN INTERNASIONAL

·      Pengertian Hubungan Internasional:
Hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional.

·      Asas Hubungan Internasional:
a)    Teritorial              -> kepuasan Negara atas wilayahnya
b)    Kebangsaan              -> kekuasaan Negara atas warga negaranya
c)    Kepentingan Umum -> memberikan toleransi bagi peristiwa yang bersifat universal

·      Faktor yang menentukan kualitas hubungan internasional:
a)    Letak geografis
b)    Jumlah penduduk
c)    Sumber daya manusia
d)    Sumber daya alam

·      Unsur-Unsur Hubungan Internasional:
a)    Sifat dan berlakunya/pelaksanaan system kenegaraan
b)    Faktor-faktor yang memepengaruhi dan menentukan kekuatan suatu Negara
c)    Posisi internasional dan politik luar negeri di Negara besar
d)    Sejarah hubungan internasional yang lampau

·      Unsur-unsur dalam hubungan diplomatic:
o   Struktur pejabat diplomatic
o   Pertukaran pejabat diplomasi
o   Pertukaran misi diplomasi
o   Hak dan kekebalan pejabat diplomasi

·      Perwakilan Diplomatik adalah wakil resmi dari suatu Negara medeka sehingga mempunyai posisi khusus

·      Tugas Umum perwakilan diplomatic:
a)    Mewakili Negara RI secara keseluruhan di Negara penerima/organisasi internasional
b)    Melindungi kepentingan nasional dan warga Negara RI di Negara penerima
c)    Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
d)    Menyelenggarakan urusan pengamatan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian
e)    Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pertangkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatic

·      Perangkat perwakilan diplomatic terdiri atas PD dalam arti politik dan non-politik
·      Perangkat perwakilan diplomatic dalam arti politis terdiri atas:
a)    Duta besar berkuasa penuh (Ambassador)
b)    Duta (Gerzant)
c)    Menteri Presiden
d)    Kuasa Usaha (Kuasa usaha tetap & kuasa usaha sementara)
e)    Atase (Atase pertahanan & atase teknis)

·      Perangkat Perwakilan diplomatic non-politis terdiri atas:
a)    Konsulat Jendral
b)    Konsul
c)    Agen Konsul
·      Anggota korps diplomatic mempunyai hak istimewa dan kekebalan
·      Berakhirnya korps diplomatic disebabkan oleh:
a)    Meninggal dunia
b)    Ada tugas khusus
c)    Berakhirnya surat kepercayaan
d)    Kenaikan pangkat
e)    Revolusi
·      Hak ekstrateritorial para anggota korps dipomatik yang menyangkut diri dan staffnya berupa:
a)    Hak atas bangunan
b)    Hak atas symbol-simbol Negara
c)    Hak bebas penyensoran atas dokumen Negara
·      2 kategori perwakilan diplomatic:
a)     Misi Khusus
b)    Perwakilan Tetap

PERJANJIAN INTERNASIONAL
·      Pengertian Perjanjian Internasional:
a.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.      Konvensi Wina Tahun 1969 dan konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih subjek hukum internasional yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

§  Istilah-istilah Perjanjian Internasional:
a.      Traktat (treaty)
Yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi.
b.      Persetujuan (agreement)
Yaitu suatu perjanjian/ persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Namun agreement lebih bersifat teknis atau administrative, dan tidak mutlak harus diratifikasi.
c.       Konvensi (convention)
Yaitu suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty)..
d.      Protocol (protocol)
Yaitu suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu.
e.       Piagam (statute)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai lapangan-lapangan kerja internasioanl maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
f.        Charter
·      Yaitu suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.

·      Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional:
1.             Negotiation (perundingan)
2.             Signature (penandatanganan)
3.             Ratification (Pengesahan). Pengesahan dalam prakteknya terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
                Pengesahan oleh badan eksekutif
                pengesahan oleh badan legislative
                pengesahanoleh badan eksekutif dan legislatif.

·      Persyaratan Perjanjian Internasional:
Unsur-unsur pentingdalam persyaratanperjanjian internasional adalah :
1.    harus dinyatakan secara resmi
2.    Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan dengan persyaratan perjanjian internasional tersebut, terdapat 2 teori yang berkembang :
                Unanimity Principle (teori kebulatan suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
Teori Pan Amerika, yaitu bahwa perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima.

·      Berlakunya perjanjian internasional:
1.    sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
2.    jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
3.    jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.

·      Pelaksanaan Perjanjian Internasional:
Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
                Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
                Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi  negara bersangkutan.


                Pembatalan Perjanjian Internasional:
Berdasarkan konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional dapat dibatalkan karena hal berikut :
1.             Negara atau wakil kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum nasionalnya
2.             adanya unsur kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
3.             adanya unsur penipuan dari negara peserta yang satu kepada negara peserta lainnya
4.             terdapat penyalahgunaan atau kecurangan  melalui kelicikan atau penyuapan
5.             adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang lain
6.             bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional

       Berakhirnya Perjanjian Internasional:
Muchtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa, perjanjian internasional berakhir karena hal berikut :
1.             telah tercapai tujuan
2.             berakhirnya masa berlaku
3.             salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian
4.             adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
5.             adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu
6.             syarat-syarat perjanjian terpenuhi
7.             perjanjian secara sepihak diakhiri oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain

Asas-asas perjanjian internasional:
·         Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah ada dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
·         Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
·         Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
·         Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
·         Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
·         Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

HUKUM INTERNASIONAL

·      Sejarah Hukum Internasional:
a)    Ius Civile
b)    Ius Gentium
·      Pengertian Hukum Internasional secara umum:
Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara yaitu anatar Negara dengan Negara/Negara dengan lembaga internasional
·      Asas Hukum Internasional:
a)    Asas Teritorial
b)    Asas Kebangsaan
c)    Asas Kepentingan Umum
·      Sumber Hukum Internasional:
a)    Material
§  Aliran Naturalis
§  Aliran Posivisme
b)    Formal
§  Perjanjian Internasional
§  Kebiasaan Internasional
§  Prinspi-prinsip Hukum Umum
§  Yurisprudensi
§  Doktrin
·      Traktat dapat dibedakan menjadi:
a)    Law Making Treaties (bersifat terbuka)
b)    Treaty Contract (bersifat tertutup)
·      Subjek Hukum Internasional:
a)    Negara
b)    Palang Merah Internasional
c)    PBB
d)    Individu
e)    Vatikan
f)      Pemberontak
·      Klasifikasi Hukum Internasional:
a)    Berdasarkan Isi
             Hukum Perdata Internasional
             Hukum Publik Internasional
b)    Berdasarkan Bentuk
             Hukum Tertulis
             Hukum Tidak Tertulis
c)    Menurut Prov. Van Apeldorn
             Hukum Damai
             Hukum Perang
d)    Menurut Schwarzenberger
             Hukum Internasional sebagai law of power
             Hukum Internasional sebagai law of reprocity
             Hukum Internasional sebagai law of coordination

·      Prinsip membentuk organisasi Internasional:
a)    Prinsip Global -> PBB
b)    Prinsip Regional -> ASEAN, UNI EROPA
c)    Prinsip Bidang Kerja yang ditangani -> UNICEF, IMF, UNESCO

SENGKETA INTERNASIONAL

§  Jenis Sengketa Internasional:
a)    Sengketa Politis
b)    Sengketa Batas Wilayah
§  Posisi suatu pulau
§  Teritorial
§  Klaim Pengakuan
§  SDA
§  Penyelesaian Sengketa Internasional:
o   Damai
§  Negosiasi
§  Mediasi
§  Inquiry
§  Konsiliasi
§  Arbitrasi
o   Kekerasan
§  Peperangan/Agresi Militer
§  Non-Perang
·      Embargo
·      Blokade
·      Isolasi