KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 1

TUGAS 2 SEJARAH – KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 1
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Secara kodrat, Tuhan menciptakan manusia dalan keadaan berkelompok atau suku atau bangsa. Manusia harus hidup bersama dengan sesama, tanpa hidup bersama tidak sempurna maka dari itu manusia disebut makhluk sosial. Kehidupan berkelompok diawali dengan manusia purba dalam bekelompok mencari makanan. Perkembangan selanjurkan semakin besar dan kompleks sehingga muncul kesepakatan dan atura,, simbol, identitas yang membedakan antar kelompok. Kesadaran ini semakin menguat hingga membentuk bangsa berkarakteristik yang kemudian membentuk organisasi yang dikenal sebagai negara.
A.      BANGSA
Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia dan semakin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi manusia.
Ernest Renant (Prancis) àbangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaaan kesetiakawanan yang agung
Otto Bauer (Jerman) à bangsa adalah kelompok manusia yg ada kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib
B.      NEGARA
Etimologi: NEGARA à staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris) à membuat berdiri
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
GEORGE JELLINEK à Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
HEGEL à Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG à Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
KARL MARK à Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain



C.      UNSUR UNSUR PEMBENTUK NEGARA
Unsur-unsur pembentuk negara antara lain:
·         Rakyat
Unsur terpenting karena rakyat yang pertama kali berkehendak membentuk negara, merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan
·         Wilayah
Daerah kekuasaan suatu negara baik darat, laut maupun udara. Setiap negara menempati wilayah tertentu dan batas tertentu
·         Pemerintahan yang Berdaulat
Memiliki kedaulatan dan kekuasaan tertinggi baik ke dalam (mengatur negaranya sendiri) maupun ke luar (hubungan atau kerja sama dengan negara lain)
·         Pengakuan dari Negara Lain
Syarat tambahan, dibagi menjadi:
è De Facto: berdasarkan kenyataan yang ada
è De Jure: berdasarkan pernyataan resmi hukum internasional

D.      ASAL MULA TERJADIANYA NEGARA
·         Dalam buku Ilmu Negara karya Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
1. Teori Kenyataan à apabila suatu ketika sudah dipenuhi unsur-unsurnya maka saat itu juga sudah menjadi kenyataan
2. Teori Ketuhanan à
3. Teori Perjanjianà timbul karena perjanjian orang orang yg tadinya hidup bebas merdeka
4. Teori Penaklukanà sekelompok manusia menaklukan daerah kelompok manusia lain

·         Lainnya
1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajahnya
2. Peleburan antara beberapa negara menjadi satu yang baru
3. suatu daerah yang belum ada pemerintahan dikuasai bangsa lain
4. suatu daerah melepaskan diri dari yang menguasai menjadi negara baru

E.       BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN



Bentuk kenegaraan antara lain
·         Koloni à suatu negara menjadi jajahan negara lain
·         Trustee à wilayah jajahan yang kalah dalam PD II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang
·         Mandat à suatu negara yang sebelumnya jajahan negara2 kalah PD II dibawah pertundungan negara negara menang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB
·         Protektorat à suatu negara yang berada di bawah negara lain yang kuat
·         Dominion à bentuk kenegaraan khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris
·         Uni à gabungam dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama

F.       TUJUAN NEGARA DAN FUNGSI NEGARA
Tujuan menunjukan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Fungsi negara pada umumnya ada 2 yaitu:
·         Melaksanakan ketertiban (law and order)
·         Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Berbagai teori tentang tujuan negara
·         Teori “tujuan negara adalah mencapai kekuasaan”
·         Teori “tujuan negara adalah perdamaian dunia”
·         Teori “tujuan negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan”

G.     NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Hakikat NKRI adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasari nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah suatu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik dan golongannya. [Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia, 1998)
Tujuan NKRI tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut
“...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”
H.      SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsam atau memelihara kehormatan bangsa.
Patriotisme adalah suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara menyangkut pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.


BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN

A.      PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi tegas terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya
HUGO DE GROOT à Hukum adalah peraturan tentang peraturan perbuatan moral yang menjamin keadilan
ARISTOTELES à Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun menguasa
B.      CIRI DAN UNSUR HUKUM
Hukum memiliki ciri sebagai berikut
·         Adanya perintah/larangan
·         Perintah/larangan tersebut bersifat mengikat/memaksa semua orang
Hukum memiliki unsur sebagai berikut
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhapan pelanggaran peraturan tegas dan nyata


C.      SUMBER HUKUM

D.      PENGGOLONGAN HUKUM
JENIS PENGGOLONGAN
MACAMNNYA
PENGERTIANNYA
CONTOHNYA
Berdasarkan sumbernya
Hukum Undang-undang
Tercantum dalam peraturan perundang undangan
UU Pemilu

Hukum Adat&Kebiasaan
Diambil dari peraturan adat dan kebiasaan
Hukum adat Minangkabau

Hukum Yurisprudensi
Terbentuk dari putusan pengadilan
KUHP

Hukum Traktat
Ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional
Hukum batas negara

Hukum Doktrin
Berasal dari pendapat ahli hukum terkenal

Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis
Bentuk tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara
KUHP, KUHD, KUHAP, UU, Keppres, dll

Hukum tidak tertulis
Masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan
Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum Publik
Mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
Hukum tata negara, hukum pidana

Hukum Privat
Mengatuh hubungan atr orang yang satu dengan lain, pribadi
Hukum pertata, hukum dagang
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum Nasional
berlaku di dalam suatu negara
Hukum Australia

Hukum Internasional
Mengatur hubungan ≥ 2 negara
Hukum Indonesia, dll

Hukum Asing
Berlaku dalam negara lain
Hukum Kewarganegaran

Hukum Gereja
Kaidah gereja untuk anggotanya
Hukum Gereja Vatikan Roma
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum Positif (Ius Constitium)
Berlaku saat ini
Hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang

Hukum yang Akan Datang (Ius Constituendum)
Dicita-citakan, diharapkan
Hukum Pidana Int yg masih disusun

Hukum Universal, Hukum Asasi/Hukum Alam
Berlaku tanpa mengenal batas ruang, waktu dan siapapun
Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum Material
Mengatur ttg isi hub antar sesama masyarakat, negara dll
KUH Pidana, KUH Perdata

Hukum Formal
Mengatur bgm cara penguasa mempertahankan dan menegakan hukum dan cara menuntut
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa
Dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak
Ketentuan pasal 20 KUH Pidana

Kaidah hukum yang mengatur arau melengkapi
Dapat dikesampingkan dengan jalan membuat ketentuan khusus
Ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata

E.       TATA HUKUM INDONESIA
Dalam hukum postif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
·         Hukum Tata Negara à ketentuan ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
·         Hukum Administrasi Negaraà tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas
·         Hukum Perdata à membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan atau mengatur kepentingan perseorangan
·         Hukum Pidana à mengatur dan membatasi tingkah laku manusia alam meniadakan pelanggaran kepentingan umum
·         Hukum Acara/Hukum Formal àbagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material

F.       LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
Pengadilan umum adalah lingkungan pengadilan yang memiliki kewanangan mengadili perkara umum, baik perkara (pidana dan perdata) maupun pihak bersengketa
Pengadilan agama adalah pengadilan khusus bagi umat Islam untuk memutus perkara nikah, talak, rujuk, waris, wakaf, hibah dan wasiat
Pengadilan militer adalah pengadilan khusus mengadili perkara pidana bagi anggota TNI dan POLRI; seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI; anggota golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI; tidak termasuk sebelumnya tetapi menurut keputusan Menhankan yang ditetapkan dengan persetujuan Mentri Kehakiman harus diadili ileh Pengadilan Militer.
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tata usaha negara.
A.      Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negri)
Dibentuk MK dengan persetujuan MA mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota
Memeriksa dan meutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dan ganti kerugia dan atau rehabilitasi seseorang yang perkarannya dihentikan

B.      Pengadilan Tingkat Kedua/Pengadilan Tinggi
Dibentuk dengan Undang-undang. Daerah hukum biasanya meliputi satu provinsi

C.      Mahkamah Agung
Pemegang pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota RI atau di lain tempat yang diputuskan presiden.

G.     PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Upaya Preventif:
è Pemberlakuan berbagai UU yang mempersempit peluang korupsi
è Pembentukan lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi
è Pelaksanaan sistem rekruitmen aparat secara adil dan terbuka
è Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja pada pengelenggara negara
Upaya Refresif:
·           Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa diskriminasi
·  Penindakan secara tegas dan konsisten setiap aparat hukum yang meloloskan korupsi dari jeratan hukum
·           Pemberian hukum secara sosial dalam btk isolasi kpd pelaku korupsi
·           Memberikan tekanan langsung pada pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum para pelaku korupsi



BAB III
HAK ASASI MANUSIA

A.      PENGERTIAN DAN SEJARAH HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara
Sejarah kelahiran HAM dimuali di Inggris
·         1215 à Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang)
·         1679 à Harpeas Corpus Act (orang yang ditahan dihadapkan ke hakim dalam 3 hari dan diberi tahu tuduhannya)
·         1689 à Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja), masih diskriminatif karena hanya kaum bangsawan laki-laki
·         1776 à Declaration of Independence (AS)
·         1941 à Atlantic Charter (Franklin D. Rossevelt)
·         1948 à DUHAM PBB
Ciri-ciri HAM:
·         HAKIKIKI à hak asasi semua umat manusia yang ada sejak lahir
·         UNIVERSAL à berlaku untuk semua orang
·         TIDAK DAPAT DICABUT
·         TIDAK DAPAT DIBAGI

B.      JENIS HAM
1.       Hak-hak asasi pribadi
·         Kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, bergerak
2.       Hak-hak asasi ekonomi
·         Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkan
·         Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar
3.       Hak-hak asasi politik
·         Hak ikut serta dalam pemerintahan
·         Hak pilih dalam pemilu
·         Hak mendirikan parpol, ormas, dan organisasi lain
4.       Hak-hak asasi hukum
·         Hak mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan
5.       Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
·         Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
·         Hak mengembangkan kebudayaan
6.       Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
·         Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan terutama dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan

C.      PERUNDANG-UNDANGAN HAM
Permasalahan HAM yang tencantum di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:
·         UUD 1945
·         Pembukaan UUD alinea 1
·         Pancasila sila ke 4
·         Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966
·         Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
·         Keppres no 50 tahun 1993 à membentuk KOMNAS HAM
·         UUD 1945 pasal 28a-28j
·         UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
·         UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM

D.      PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
· Ekonomi
Masalah kemiskinan yang terus berlangsung akibat penerapan sistem yang tidak adil.
· Hukum
Pengadilan yang belum berpihak pada rakyat kecil dalam arti masih pandang bulu dalam memutuskan hukuman.
· Politik

· Sosial dan budaya
Program pembangunan yang kurang memperhatikan rakyat pada prakteknya telah mematikan usaha kaum kecil

E.       PENGADILAN HAM DI INDONESIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.

KOMNAS HAM
Adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan pemantauan dan mecdiasi HAM.
Tujuan Komnas HAM
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asaski manusia seusai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagm PBB serta deklarasi universal HAM
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seitihnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

F.       PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Termasuk dalam jenis kejahatan internasional yang didasarkan pada prinsip yuridiksi universal adalah:
1.       Kejahatan terhadap kemanusiaan
2.       Kejahatan genosida à bertujuan menghancurkan sebagian atau selurus etnis bangsa, agama dan bangsa/ras
3.       Kejahatan melakukan agresi arau perang
4.       Bajak laut atau perompakan